RZGT.ga
- Anak
Murid pengacara senior OC
Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, divonis 2 tahun penjara. Selain
itu ia juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim pengadilan Tipikor menyatakan Gary terbukti ikut memberikan uang senilai total US$ 27 ribu dan 5 ribu dolar Singapura untuk hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yagari Bhastara Guntur berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sumpeno, Rabu (17/2/2016).
Vonis majelis hakim terdiri dari Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Sigit Hermawan Darmaji itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Gary divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Status terdakwa sebagai saksi pelaku yang turut serta mengungkapkan perkara dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan," tambah hakim Ugo.
Garyry mendapatkan status justice collaborator sebagaimana keputusan pimpinan KPK No KEP-649/01-55/2015 tanggal 29 Juli 2015, yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, membuka perkara-perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.
Gary adalah terdakwa keenam yang divonis dalam kasus ini setelah OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi 2 tahun, serta Rio Capella selama 1,5 tahun. Sedangkan yang masih menunggu vonis adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Atas putusan itu, Gary mengaku masih butuh waktu untuk pikir-pikir. "Setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami, rencana kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," kata dia.
JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir. "Sama yang mulia kami juga pikir-pikir dulu," kata jaksa KPK Feby Dwiyansdospendy.
Hakim pengadilan Tipikor menyatakan Gary terbukti ikut memberikan uang senilai total US$ 27 ribu dan 5 ribu dolar Singapura untuk hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yagari Bhastara Guntur berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sumpeno, Rabu (17/2/2016).
Vonis majelis hakim terdiri dari Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Sigit Hermawan Darmaji itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Gary divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Status terdakwa sebagai saksi pelaku yang turut serta mengungkapkan perkara dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan," tambah hakim Ugo.
Garyry mendapatkan status justice collaborator sebagaimana keputusan pimpinan KPK No KEP-649/01-55/2015 tanggal 29 Juli 2015, yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, membuka perkara-perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.
Gary adalah terdakwa keenam yang divonis dalam kasus ini setelah OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi 2 tahun, serta Rio Capella selama 1,5 tahun. Sedangkan yang masih menunggu vonis adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Atas putusan itu, Gary mengaku masih butuh waktu untuk pikir-pikir. "Setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami, rencana kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," kata dia.
JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir. "Sama yang mulia kami juga pikir-pikir dulu," kata jaksa KPK Feby Dwiyansdospendy.
0 komentar:
Post a Comment