RZGT.ga - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Mohammad Iqbal mengatakan, polisi akan membantu Pemprov DKI Jakarta untuk
mendekati tokoh-tokoh yang menolak penertiban kawasan
Kalijodo.
"Tokoh-tokoh masyarakat yang disinyalir menolak, kita akan lakukan pendekatan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Polisi sudah mengantongi nama warga di Kalijodo yang diduga memiliki senjata baik api maupun senjata tajam. "Itu standar prosedur kami, siapa yang memegang senjata sudah diidentifikasi," ucap Iqbal.
Dia menuturkan, apabila orang-orang itu menggerakkan masyarakat sehingga terjadi perlawanan saat penggusuran, polisi akan tegas memproses hukum.
"Tokoh-tokoh masyarakat yang disinyalir menolak, kita akan lakukan pendekatan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Polisi sudah mengantongi nama warga di Kalijodo yang diduga memiliki senjata baik api maupun senjata tajam. "Itu standar prosedur kami, siapa yang memegang senjata sudah diidentifikasi," ucap Iqbal.
Dia menuturkan, apabila orang-orang itu menggerakkan masyarakat sehingga terjadi perlawanan saat penggusuran, polisi akan tegas memproses hukum.
Mantan
Kapolres Metro Jakarta Utara ini menegaskan prinsip TNI-Polri adalah mendukung kebijakan Pemprov.
"Apabila terbukti ada tindak pidana, kita proses hukum. Bahwa prinsip Polda Metro Jaya didukung Kodam Jaya, mendukung kebijakan Pemprov untuk penataan ruang terbuka hijau," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, penertiban Kalijodo akan berdampak positif. Jika dibiarkan hanya menguntungkan segelintir orang.
Ia pun mengimbau masyarakat Kalijodo yang terkena gusuran untuk tidak 'ngoyo' meminta ganti rugi. Sikap Pemprov DKI, lanjut Iqbal, sudah tepat lantaran warga yang mendirikan pemukiman di atas lahan terbuka hijau memang menyalahi aturan.
"Apabila terbukti ada tindak pidana, kita proses hukum. Bahwa prinsip Polda Metro Jaya didukung Kodam Jaya, mendukung kebijakan Pemprov untuk penataan ruang terbuka hijau," ujar Iqbal.
Iqbal menjelaskan, penertiban Kalijodo akan berdampak positif. Jika dibiarkan hanya menguntungkan segelintir orang.
Ia pun mengimbau masyarakat Kalijodo yang terkena gusuran untuk tidak 'ngoyo' meminta ganti rugi. Sikap Pemprov DKI, lanjut Iqbal, sudah tepat lantaran warga yang mendirikan pemukiman di atas lahan terbuka hijau memang menyalahi aturan.
0 komentar:
Post a Comment