RZGT.ga - JAKARTA Kegiatan Jessica Kumala Wongso (27)
terekam di CCTV Kafe Olivier. Saat itu, Jessica tiba 45 menit lebih dulu
sebelum waktu perjanjian dan sibuk memantau keadaan sekitar.
Dalam CCTV tersebut, Jessica sempat
memindahkan minum dan mengatur posisi tiga paper bag yang dibawanya guna
menutupi es kopi khas Vietnam yang sudah dipesannya itu. Ketika dikonfirmasi,
Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto tak peduli akan hal itu
"Oh itu silakan dibuktikan
saja," kata Yudi saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya,
Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Diketahui, Jessica dijerat dengan
pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan bisa dikenakan hukuman maksimal
yakni hukuman mati. Ketika ditanya hal itu, Yudi enggan komentar. "Masih
jauh itu," ucapnya singkat.
Kini, Yudi pun sudah memasuki ruang
pemeriksaan guna mendampingi kliennya. Diketahui, Jessica sudah tiba di Gedung
Ditkrimum sejak pukul 09.10 WIB dan belum selesai pemeriksaannya hingga kini.
Blogger Comment
Facebook Comment